
“Di Banten, uang yang beredar di sana Rp 1,022 triliun dengan jumlah pelaku ada 150.302 orang,” tuturnya.
Hadi mengatakan pihaknya akan mengumpulkan para camat hingga kepala desa supaya ikut berperan dalam pemberantasan judi online.
“Camat dan kepala desa harus tanggung jawab daerahnya dijadikan sarang bermain judi online. Kami nanti akan beri nama, nomor handphone, dan alamatnya (penjudi),” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: 578 Situs Judi Online Diblokir Polda Banten
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News