Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Atas Gangguan Sistem PDN Kemenkominfo

Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Atas Gangguan Sistem PDN Kemenkominfo - GenPI.co
Polisi akan kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam mengusut dugaan tindak pidana terhadap gangguan sistem PDN Kemenkominfo. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

GenPI.co - Polisi akan kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam mengusut dugaan tindak pidana terhadap gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kemenkominfo.

“Tentu Polri akan kolaborasi dengan stakeholders terkait untuk menangani peristiwa yang terjadi saat ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dikutip dari Antara, Selasa (25/6).

Dia berharap perkara gangguan PDN tersebut bisa diselesaikan sampai tuntas dengan adanya kolaborasi tersebut.

BACA JUGA:  Gangguan PDN, Kantor Imigrasi Semarang Hentikan Layanan Percepatan Pembuatan Paspor

Sandi menyampaikan Polri dan pemangku kepentingan terkait juga akan melakukan mitigasi serta antisipasi untuk mencegah kejadian itu terulang.

“Semoga semua bisa kami tuntasnya, mohon doanya. Kami juga akan mitigasi dan antipasinya atas semua yang terjadi ini,” tuturnya.

BACA JUGA:  Orang Bersenjata Tembak 15 Petugas Polisi dan Warga Sipil di Dagestan Rusia

Dia menyebut untuk mitigasi ini juga akan dilakukan terhadap sejumlah layanan pemerintah lain yang terkena dampak gangguan tersebut.

“Kami nanti akan mitigasi dan cek kembali. Polri pastinya akan bekerja sama untuk menuntaskan masalah ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Virgoun, Ternyata Kru Last Child

Gangguan yang dialami PDN tersebut diketahui telah berdampak pada sejumlah layanan publik. Salah satunya yakni layanan keimigrasian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya