TNI AD: Oknum Prajurit Gelapkan Uang Untuk Judi Online Terancam Dipecat

TNI AD: Oknum Prajurit Gelapkan Uang Untuk Judi Online Terancam Dipecat - GenPI.co
Kadispen TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyebut oknum prajurit bernama Rasid terancam dipecat karena menggelapkan uang untuk judi online. (Foto: ANTARA/Walda Marison)

GenPI.co - Kadispen TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyebut oknum prajurit bernama Rasid terancam dipecat karena kasus menggelapkan uang pasukan Rp 876 juta untuk judi online.

Kristomei mengatakan pengadilan militer yang nantinya memutuskan sanksi apa yang akan diterima Rasid atas tindakan penggelapan itu.

“Prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat ya pecat. Nanti pengadilan militer yang memutuskan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (22/6).

BACA JUGA:  Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor Tangani Pasien Kecanduan Judi Online

Dia mengungkapkan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pun telah memberikan mandat unuk tindak tegas bagi jajaran yang terlibat judi online.

Kristomei menyampaikan penyidik saat ini masih memeriksa Rasid untuk didalami terkait kemungkinan penambahan jumlah uang yang digunakan untuk judi online.

BACA JUGA:  Sanksi Bagi Anggota Polisi Terlibat Judi Online, Kapolri: PTDH Jika Diperlukan

Setelah selesai pemeriksaan, maka berkas perkara akan dilimpahkan untuk kemudian menjalani persidangan di pengadilan militer.

Sebelumnya, Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS Letda Rasid melakukan penggelapan dana mencapai Rp 867 juta.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Terlibat Judi Online, ASN Pemkab Trenggalek Ditangkap

Tindakannya terungkap setelah Kapten Inf Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif kepada Rasid pada Rabu (5/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya