Kejati NTT Sita Rumah Berlantai 4 Milik Tersangka Korupsi Beras Bulog Waingapu

Kejati NTT Sita Rumah Berlantai 4 Milik Tersangka Korupsi Beras Bulog Waingapu - GenPI.co
Penyidik Kejati NTT menyita rumah berlantai empat dan sejumlah kendaraan milik tersangka kasus korupsi beras Bulog Waingapu. (Foto: ANTARA/Ho-Kejati NTT)

GenPI.co - Penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur menyita rumah berlantai empat dan sejumlah kendaraan milik tersangka kasus korupsi beras Bulog Waingapu atas nama Risky D Kase.

Kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Bulog Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,7 miliar.

“Sejumlah aset disita, salah satunya rumah milik tersangka kasus korupsi CBP Waingapu,” kata Kasi Umum Penkum dan Humas Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana dikutip dari Antara, Sabtu (22/6).

BACA JUGA:  3 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Dia mengungkapkan ada sebanyak dua tersangka dalam perkara ini. Salah satunya atas nama Zulkarnaen selaku Pimpinan Cabang Bulog Waingapu.

Sedangkan untuk tersangka Risky D Kase memiliki jabatan sebagai asisten manajer. Selain rumah berlantai empat, aset yang disita yakni satu mobil dan satu sepeda motor.

BACA JUGA:  KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali soal Kasus Korupsi Lahan di Rorotan

Raka mengungkapkan sejumlah aset milik Risky Kase itu berada di Kampung Barunagri, Sukajaya, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat.

“Tersangka mengakui aset itu didapatkan dari hasil korupsi yang dilakukannya,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Direktur Keuangan PT Taspen Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Dia menyebut penyidik Kejati NTT telah memeriksa Risky Kase dengan status tersangka dugaan korupsi, pada Jumat (21/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya