
GenPI.co - Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat memecat dosen inisial AW yang merupakan pelaku tindak asusila terhadap sejumlah mahasiswi.
Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi mengatakan pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investagasi tim satgas.
“Ini hasil investigasi dari serangkaian pemeriksaan para korban. Oknum dosen itu juga mengakui perbuatannya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Kronologis Mahasiswi UIN Jambi Di-bully di Kampus, Korban Minta Maaf
Pemecatan itu bagian dari keputusan pemberian sanksi berat sesuai dengan Pasal 14 Permendikbudristek RI Nomoe 30 Tahun 2021.
Peraturan itu mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
BACA JUGA: Seorang Mahasiswi di Aceh Barat Kedapatan Simpan 22 Paket Sabu
Dalam perkara yang ditangani Satgas PPKS Unram, ada sebanyak tiga mahasiswa yang menjadi korban. Laporan kejadian diterima pada 30 Mei 2024.
Setelah mendapat laporan itu, satgas kemudian memeriksa para korban serta terduga pelaku tindak asusila yakni dosen tersebut.
BACA JUGA: Seorang Mahasiswi Kedokteran Asal Cianjur Pesta Narkoba Ditangkap Polisi
Selain pemberian sanksi terhadap pelaku, untuk para korban juga diberi layanan rehabilitas psikologis dari kampus yang melibatkan psikolog dan psikiater.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News