Terima Suap, Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terima Suap, Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara - GenPI.co
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta terhadap Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi dalam kasus suap. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Amanat tersebut menyatakan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Majelis Hakim juga menyatakan untuk masa penangkapan hingga penahanan yang sudah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya