
GenPI.co - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet tak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk klarifikasi pernyataan amandemen UUD.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan Bamsoet memang sempat memberikan klarifikasi yang disampaikannya melalui surat tertulis.
Namun, dia menilai surat yang berisi klarifikasi tersebut tidak bisa diterima karena tidak dapat dipertimbangkan.
BACA JUGA: Bamsoet Bantah Kembalikan Kewenangan MPR untuk Pilih Presiden
“Suratnya tidak dapat diterima. Sebab tak punya nilai untuk dipertimbangkan mengenai kehadirannya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/6).
Adang mengungkapkan surat tersebut tidak memenuhi Pasal 3 dan 4 Peraturan Tata Tertib DPR RI. MKD setelah melakukan musyawarah, memutuskan memanggil ulang Bamsoet.
BACA JUGA: Pimpinan MPR Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Tamu Sangat Istimewa
Adang menyebut untuk agenda sidang MKD DPR selanjutnya yakni mengenai keputusan atas permasalahan itu.
MKD menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Bamsoet. Namun dia belum bisa memastikan ancaman sanksi terhadap Bamsoet.
BACA JUGA: Didatangi Rudy Salim, Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak Hiburan
“Kami akan bermusyawarah. Saya belum akan menyatakan (sanksi) ringan, sedang, atau berat,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News