
Barnabas Sayori secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana kepemiluan dengan mencoblos surat suara lebih dari satu kali di sejumlah TPS di Distrik Wasior, Teluk Wondama.
“Kami serahkan terpidana ke Kejari Manowari pada 16 Juni kemarin untuk menjalani putusan pengadilan,” ucapnya. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News