Polisi Tangkap Seorang ASN Terpidana Kasus Pemilu 2024 yang Sempat Buron di Manokwari

Polisi Tangkap Seorang ASN Terpidana Kasus Pemilu 2024 yang Sempat Buron di Manokwari - GenPI.co
Polisi menangkap seorang ASN bernama Barnabas Sayori yang menjadi buron Kejari Manokwari dalam kasus tindak pidana Pemilu 2024. (Foto: ANTARA/HO-Polres Teluk Wondama)

GenPI.co - Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Barnabas Sayori yang menjadi buron Kejari Manokwari dalam kasus tindak pidana Pemilu 2024.

Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto mengatakan Barnabas Sayori ditangkap di kawasan pesisir pada 15 juni 2024.

“BS yang merupakan terpidana kasus Pemilu 2024 berhasil kami tangkap,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/6).

BACA JUGA:  Kebakaran Pasar Wosi Manokwari, 18 Bangunan Kios dan Rumah Ludes

Hari mengungkapkan Barbabas bekerja sebagai ASN di Pemkab Teluk Wondama. Buron tersebut ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dia menyebut Barnabas sempat berpindah-pindah lokasi selama sekitar satu bulan untuk menghindari pengejaran polisi bersama Tim Tabur Kejari Manokwari.

BACA JUGA:  Guru PPPK Manokwari 4 Bulan Belum Digaji, Datangi Kantor Bupati

“Selama pelarian, terpidana sempat ke Manokwari. Kemudian kembali ke Teluk Wondama pada Juni 2024,” tuturnya.

Hari menyampaikan PN Manowari sebelumnya telah memvonis Barnabas dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 18 juta.

BACA JUGA:  Gagal Juara Pro Futsal League 2021, Pelatih Black Steel Manokwari Jujur

“Jika uang denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya