Pilkada Jakarta, KPU: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat

Pilkada Jakarta, KPU: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat - GenPI.co
KPU menyebut Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi pencalonan di Pilkada Jakarta. (Foto: ANTARA/HO-KPU DKI Jakarta)

GenPI.co - KPU menyebut bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseroangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi pencalonan di Pilkada Jakarta.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan dari 1.229.777 data pendukung yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hanya 447.469 yang memenuhi syarat.

“Sedangkan sisanya sebanyak 782.308 tidak memenuhi syarat atau TMS,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/6).

BACA JUGA:  KPU: Dharma Pongrekun dan Kun Belum Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta

Hal tersebut juga disampaikannya saat Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan di Jakarta pada Selasa (18/6).

Dody mengungkapkan jumlah dukungan yang memenuhi syarat yakni 447.469 itu masih kurang dari ketentuan dukungan minimal sebesar 618.968 orang untuk Pilkada Jakarta.

BACA JUGA:  Pilkada DKI Jakarta, Verifikasi Data Dukungan Dharma Ponrekun Diawasi Ketat

Dia menyampaikan KPU DKI Jakarta sudah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan ke-1 sejak 9 Juni sampai 18 Juni melalui Silon.

Dody menjelaskan verifikasi tersebut berupa pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, yang meliputi surat pernyataan dukungan.

BACA JUGA:  Pilkada DKI Jakarta, KPU: Dharma Pongrekun Kantongi 749.298 Dukungan

Kemudian KTP elektronik, kesesuaian data yang diinput, serta pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya