Hibnu mengatakan ancaman hukuman itu hanya untuk dakwaan pemerasan dan gratifikasi. Belum termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ketika nantinya ada tambahan dakwaan TPPU dan itu terbukti, maka bisa ditambah lagi,” ucapnya. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News