Pakar Sebut Syahrul Yasin Limpo Berpeluang Dituntut 20 Tahun Penjara

Pakar Sebut Syahrul Yasin Limpo Berpeluang Dituntut 20 Tahun Penjara - GenPI.co
Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menyebutkan Syahrul Yasin Limpo berpeluang dituntut hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

GenPI.co - Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menyebutkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berpeluang dituntut hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Syahrul Yasin Limpo diketahui saat ini menjalani proses sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

“Tuntutannya bisa maksimal. Tetapi putusannya tentu sesuai pertimbangan Majelis Hakim,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/6).

BACA JUGA:  KPK Lacak Aset Syahrul Yasin Limpo yang Diatasnamakan Keluarga

Hibnu mengunkapkan tuntutan maksimal yang bisa dikenakan terhadap SYL tersebut karena banyaknya pihak yang dirugikan.

Selain itu adanya fakta persidangan yang sudah mengungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh sejumlah saksi maupun bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.

BACA JUGA:  Saksi: Syahrul Yasin Limpo Pernah Tolak Uang 1 Kardus

Terlebih, Jaksa KPK sebelumnya pun telah menyebut akan menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman maksimal.

Dalam UU No 31 Th 1999 yang diubah dengan UU No 22 Th 2001, penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.

BACA JUGA:  KPK Panggil Adik Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang

Sedangkan ancaman maksimalnya paling lama 20 tahun. Selain itu juga denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya