
GenPI.co - KPU Sulawesi Selatan menyerahkan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin ke KPU RI untuk ditindaklanjut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin tersebut mengenai pengelembungan suara Caleg pada Pemilu 2024.
“Seluruh hasil pemeriksaan terhadap KPU Bone sudah kami serahkan ke KPU RI untuk ditangani DKPP,” kata Anggota KPU Sulsel Upi Hastati, dikutip dari Antara, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Korban Tunggu Putusan DKPP soal Dugaan Asusila Oleh Hasyim Asy’ari
Upi mengungkapkan pihaknya menyerahkan ke KPU RI terkait sanksinya. Sedangkan DKPP yang menangani apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan informasi yang diterimanya, untuk kasus Ketua KPU Bone itu sudah sampai ke DKPP.
BACA JUGA: DKPP: Sidang Hasyim Asy’ari soal Dugaan Asusila Digelar Tertutup
“Soal sanksi itu menjadi ranah DKPP. Karena masalah kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu kewenangan DKPP,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bone Alwi mengungkapkan pihaknya sudah resmi melaporkan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin ke DKPP.
BACA JUGA: Pemberian Sanksi Dipertanyakan, DKPP: Penyelenggara Pemilu Bisa Diberhentikan
“Kami dorong ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etiknya. Kami juga telah menyerahkan berkas laporan hasil penelusuran,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News