KIPP Minta KPU Pusat Awasi Pilkada Kutai Kartanegara

KIPP Minta KPU Pusat Awasi Pilkada Kutai Kartanegara - GenPI.co
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais harus bekerja lebih keras jika ingin bersaing pada Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara 2024. Foto: ANTARA/Moh Ridwan

GenPI.co - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais harus bekerja lebih keras jika ingin bersaing pada Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara 2024.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menyatakan  Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais belum bisa maju.

Di sisi lain, Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta KPU Pusat mengawasi dugaan lobi menjelang Pilbup Kutai Kartagegara 2024.

BACA JUGA:  Terkait Pilkada Jakarta, Jabar, dan Jateng, Demokrat: Kami Perlu Waktu

"Agar tidak terjadi  dugaan lobi-lobi untuk meloloskan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Yacoub Luthman dan Ahmad Zais dari verifikasi administrasi, harus ada pengawasan dari KPU Pusat," kata Kaka, Rabu (12/6).

Kaka tidak memungkiri saat ini peluang calon independen memang cukup terbatas untuk maju pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:  Zulkifli Hasan: PAN Siap Usung Kapolda Jateng di Pilkada Jawa Tengah

“Oleh karena itu, harus menggunakan kendaraan partai politik," ujar Kaka.

Kaka berharap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen yang tidak lolos verifikasi adminitrasi tidak diberikan ruang yang menimbulkan kerusakan demokrasi.

BACA JUGA:  Hanura Beri Sinyal Usung Kader Partai Lain di Pilkada Jakarta

Selain itu, Kaka juga mewaspadai potensi terjadinya politik uang dalam pilkada di Kalimantan Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya