
GenPI.co - KPU RI meyakinkan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 gugatan dari 297 perkara PHPU Pileg 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan putusan MK dalam perkara PHPU Pileg 2024 tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
“KPU akan menjalankan putusan MK atas PHPU DPD dapil Sumatera Barat,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Golkar Ungkap Kronologis Hilangnya Saksi Kunci PHPU Pileg 2024
Idham menyampaikan dalam waktu dekat KPU RI pun akan mengumpulkan sejumlah KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan MK.
“Kami akan memberikan arahan teknis kepada KPU-KPU daerah supaya putusan MK itu bsia dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
BACA JUGA: Jubir MK Sebut 106 Perkara PHPU Pileg 2024 Berlanjut ke Pembuktian
Menurut dia, pelaksanaan putusan MK tersebut tidak akan sampai mengganggu persiapan Pilkada 2024. Sebab KPU telah terbiasa bekerja secara simultan.
“KPU terbiasa dengan kesimultaan. Misal saat penerimaan bakal calon perseorangan, juga melakukan tahapan rekrutmen badan ad hoc dan memulai pemutakhiran daftar pemilih,” tuturnya.
BACA JUGA: Sidang PHPU Pileg 2024, Hakim MK: KPU RI Tidak Serius Tanggapi Persoalan
Idham juga merespons terkait jumlah perkara yang dikabulkan MK mengalami peningkatan dibandingkan pada Pileg 2019 silam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News