
Achsanul Qosasi sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Penuntut umum sebelumnya mendakwa Achsanul menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar untuk mengondisikan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News