Penasihat Hukum: Achsanul Qosasi Tak Punya Niat Terima Suap Rp 40 Miliar

Penasihat Hukum: Achsanul Qosasi Tak Punya Niat Terima Suap Rp 40 Miliar - GenPI.co
Penasihat Hukum Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi yakni Soesilo Ariwibowo menyebut kliennya tak punya niat menerima suap. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Penasihat Hukum Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi yakni Soesilo Ariwibowo menyebut kliennya tak punya niat menerima suap pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Soesilo mengatakan kliennya sudah mengembalikan uang suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar yang didapatkan dari Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

“Uang itu dikembalikan seutuhnya seperti saat diterima dan tidak berkurang atau tidak dipakai terdakwa,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/6).

BACA JUGA:  Jaksa KPK: Achsanul Qosasi Sewa Rumah untuk Simpan Uang Suap

Dia mengungkapkan uang itu saat ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Oleh karena itu, dirinya menilai kliennya tak punya niat jagat memeras atau memaksa orang.

Soesilo menyampaikan kliennya juga terus terang mengakui kekhilafannya dan juga belum pernah dihukum.

BACA JUGA:  Dituntut 5 Tahun Penjara, Achsanul Qosasi: Saya Pasrahkan ke Majelis Hakim

Selain itu, dia menilai penuntut umum tak bisa membuktikan kliennya memaksa atau memeras sehingga Anang Latif memberikan uang Rp 40 miliar.

Dia menyebut dalil dari penuntut umum dalam perkara ini tidak beralasan hukum, tidak sesuai fakta sidang, dan tak menjawab prinsip dalam perkara a quo yang tertuang pada nota pembelaan.

BACA JUGA:  Anggota III nonaktif BPK RI Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya