Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawa mengatakan kasus itu diketahui setalah adanya laporan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah izin CPM atau Citra Palu Mineral.
“Setelah kami cek, ternyata benar ada aktivitas tambang dengan sistem perendaman. Kami kemudian menangkap dua tersangka,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News