Jubir Sebut Airlangga Hartarto Tidak Terima Surat untuk Jadi Saksi SYL

Jubir Sebut Airlangga Hartarto Tidak Terima Surat untuk Jadi Saksi SYL - GenPI.co
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyebut Airlangga Hartarto tidak menerima surat untuk jadi saksi meringankan sidang SYL. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

SYL sebelumnya didakwa melakukan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar pada kasus korupsi saat menjadi menteri pertanian.

Terdakwa saat melakukan pemerasan bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.

Kemudian Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan periode 2023 yakni Muhammad Hatta. Keduanya saat ini juga menjadi terdakwa. (ant)

BACA JUGA:  Febri Diansyah Dapat Rp 800 Juta dan Rp 3,1 Miliar saat Dampingi SYL

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya