Wejangan Dirjen AHU kepada 51 Penerjemah Tersumpah yang Diambil Sumpahnya

Wejangan Dirjen AHU kepada 51 Penerjemah Tersumpah yang Diambil Sumpahnya - GenPI.co
Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar memberikan wejangan kepada 51 penerjemah tersumpah yang telah diambil sumpahnya. (Foto: Dok Kemenkumham)

GenPI.co - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar memberikan wejangan kepada 51 penerjemah tersumpah yang telah diambil sumpahnya.

Ada pun pengambilan sumpah itu sesuai dengan kualifikasi sebagai penerjemah tersumpah dari bahasa Indonesia ke bahasa Asing dan sebaliknya, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP).

"Sampai dengan saat ini terdapat 123 orang penerjemah tersumpah dalam berbagai arah bahasa yang telah berhasil di ambil sumpahnya untuk menjalankan profesi penerjemah dokumen-dokumen hukum yang semakin beragam di tengah lalu lintas hubungan antarnegara," kata Cahyo dari rilis yang diterima GenPI.co, Jumat (7/6).

BACA JUGA:  Notaris Jadi Garda Terdepan Pencegahan TPPU/TPPT, Kata Dirjen AHU

Cahyo menambahkan, profesi penerjemah tersumpah dibutuhkan untuk hasil terjemahan dokumen perjanjian internasional menjadi instrument utama pelaksanaan hubungan kerja sama internasional.

Termasuk di dalamnya kerja sama penegakan hukum internasional, hubungan diplomasi dan hubungan bisnis, seperti dokumen permohonan bantuan hukum internasional (request of international judicial assistance), dokumen permohonan rogatori internasional (letter of regatory), dokumen permintaan ekstradisi resmi (formal request) dan dokumen Legalisasi Apostille.

BACA JUGA:  Naturalisasi Pemain Mengharumkan Nama Timnas Indonesia, Kata Dirjen AHU

"Legalitas hasil terjemahan dari penerjemahan tersumpah sebagai suatu hal yang fundamental dalam proses kerja sama antarnegara," imbuhnya.

Cahyo menjelaskan, penerjemah tersumpah adalah orang yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan dan telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Terkait Kisruh Ikatan Notaris Indonesia, Kemenkumham Beri Pesan Tegas

"Saya berpandangan, profesi ini adalah profesi yang terhormat dan sangat menjanjikan. Oleh karena itu, saya berharap agar saudara-saudara dapat menjalankan tugas secara professional, jujur dan amanah," ucap Cahyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya