Polisi Periksa eks Pj Wali Kota Tanjungpinang soal Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Polisi Periksa eks Pj Wali Kota Tanjungpinang soal Kasus Pemalsuan Surat Tanah - GenPI.co
Polres Bintan memeriksa eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. (Foto: Antara/ Ogen)

GenPI.co - Polres Bintan, Kepulauan Riau memeriksa eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik tersebut.

Namun Alson belum bisa memastikan apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Hasan atau tidak setelah pemeriksaan itu.

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah

“Hasan diperiksa hari ini. (Untuk ditahan atau tidak) tunggu selesai pemeriksaan, baru diketahui hasilnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/6).

Sementara itu, Hasan mengungkapkan sudah siap memberikan keterangan yang diminta penyidik. Dia juga mengaku sudah terbiasa diperiksa saat masih aktif menjadi lurah dan camat.

BACA JUGA:  Penyelundupan Kokain Seberat 1,4 Kg di Tanjungpinang Berhasil Digagalkan

“Saya sebagai warga negara yang baik, taat dan patuh pada proses hukum yang berlaku,” tuturnya.

Penyidik Polres Bintan resmi menetapkan Hasan menjadi tersangka kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat tanah pada 19 April 2024.

BACA JUGA:  Warga Tanjungpinang Tertipu Investasi Forex oleh Sosok Religius

Surat tanah dalam perkara tersebut yakni milik PT Expasindo seluas 2,6 hektare di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya