MK Kabulkan Permohonan NasDem, Suara di 7 TPS Distrik Weriagar Dihitung Ulang

MK Kabulkan Permohonan NasDem, Suara di 7 TPS Distrik Weriagar Dihitung Ulang - GenPI.co
MK mengabulkan permohonan NasDem dengan memerintahkan KPU untuk hitung ulang surat suara di tujuh TPS Distrik Weriagar, Teluk Bintuni. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan supaya KPU melakukan penghitungan surat suara ulang di tujuh TPS yang berada di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni.

Putusan dalam perkara PHPU Pileg 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Dapil Teluk Bintuni 3 itu sebagai Pemohon Partai NasDem dan Termohon KPU RI.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan TPS tersebut yakni TPS 01 dan 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan 02 Kampung Mogotira.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Golkar Ungkap Kronologis Hilangnya Saksi Kunci PHPU Pileg 2024

Kemudian TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS Kampung Tuanaikin.

“Hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Telukj Bintuni Dapil Teluk Bintuni 3 di tujuh TPS harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/6).

BACA JUGA:  Jubir MK Sebut 106 Perkara PHPU Pileg 2024 Berlanjut ke Pembuktian

Dalam gugatan NasDem, dalil permohonannya yakni adanya penambahan suara untuk PKS sebanyak 143 suara diambil dari suara partai lain di tujuh TPS tersebut.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyuri dalam pertimbangan putusan menyebut ada temuan ketidaksesuaian perolehan suara PKS di tujuh TPS itu setelah mencermati dua formulir.

BACA JUGA:  Sidang PHPU Pileg 2024, Hakim MK: KPU RI Tidak Serius Tanggapi Persoalan

Dua formulir tersebut yakni Formulir Model C Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya