
“Jaksa KPK akan meminta majelis hakim melakukan perampasan sejumlah aset yang saya kira jumlahnya cukup besar,” tuturnya.
KPK diketahui telah menyelesaikan perkara kasus gratiifkasi dengan tersangka Rita Widyasari. Kemudian saat ini diteruskan dengan penyidikan TPPU.
Rita Widyasari saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 silam dalam kasus penerimaan gratiikasi terkait izin proyek dinas di Pemkab Kutai Kartanegara. (ant)
BACA JUGA: KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News