Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan Kepala Desa Mentengsari yakni Somantri telah melakukan pelanggaran pemilu.
Tindakan yang dilakukannya telah menyebabkan pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Kemudian juga menyebabkan rusaknya lebih dari satu surat suara, sehingga surat suara menjadi tidak sah.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Golkar Ungkap Kronologis Hilangnya Saksi Kunci PHPU Pileg 2024
Saksi mandat Hendry juga disuruh pulang anggota KPPS sehingga tidak bisa mengawasi rekapitulasi perolehan suara di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News