MK Perintahkan PSU dan Penghitungan Suara Ulang di Sejumlah TPS di Cianjur

MK Perintahkan PSU dan Penghitungan Suara Ulang di Sejumlah TPS di Cianjur - GenPI.co
MK memerintahkan supaya PSU dan penghitungan ulang suara suara untuk pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Cianjur. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan supaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang suara suara untuk pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Cianjur.

MK menyebut PSU dan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di Cianjur itu untuk Dapil 3 di beberapa TPS.

Putusan tersebut merupakan perkara PHPU Pileg 2024 dengan pihak pemohon yakni caleg dari Partai Gerindra Hendry Juanda dan selaku termohon adalah KPU RI.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Golkar Ungkap Kronologis Hilangnya Saksi Kunci PHPU Pileg 2024

“Hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 haruis dilakukan PSU dan penghitungan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Antara, Kamis (6/6).

Dalam amar putusan yang dibacakan, untuk PSU harus digelar di TPS 15 Desa mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA:  Jubir MK Sebut 106 Perkara PHPU Pileg 2024 Berlanjut ke Pembuktian

Sedangkan penghitungan surat suara ulang di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Suhartoyo menyampaikan PSU dan penghitungan suara ulang itu digelar dalam waktu 30 hari sejak putusan a quo dibacakan.

BACA JUGA:  Sidang PHPU Pileg 2024, Hakim MK: KPU RI Tidak Serius Tanggapi Persoalan

Termasuk juga dalam menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemunguitan suara ulang itu tanpa perlu melaporkan ke MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya