Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Antam soal Kasus 109 Ton Emas

Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Antam soal Kasus 109 Ton Emas - GenPI.co
Kejagung memeriksa Direktur Operasional PT Antam Tbk berinisial HRT dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Operasional PT Antam Tbk berinisial HRT dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan HRT diperiksa sebagai saksi. Selain itu juga ada delapan orang lain yang menjalani pemeriksaan.

Delapan orang yang diperiksa itu merupakan pegawai PT Antam. Mereka yakni Asistant Manaher Region UBPP LM PT Antam inisial MS.

BACA JUGA:  Kejagung Dalami Asal Pemasok 109 Ton Emas Ilegal yang Diproduksi PT Antam

Kemudian Kepala Divisi Treasury inisial HBA, Operation Senior Manager inisial GAG, Precious Metal Sales and Marketing Division Head inisial YH.

Selanjutnya Kepala Divisi Operasional PT Antam inisial AY, Marketing UBPP LM inisial JP, eks Marketing Manager UBPP LM inisial AKW.

BACA JUGA:  2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

Terakhir yakni Financial Reporting dan Consolidation Manager inisial AAW. Pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk memperkuat pembuktian.

“Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/6).

BACA JUGA:  Perkara Korupsi Timah Dilimpahkan, Kejagung: untuk Sebagian Tersangka

Ketut mengungkapkan penyidik juga melakukan penelusuran pihak yang melakukan pembiaran perkara tersebut, karena kasusnya terjadi selama 12 tahun, yakni 2010-2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya