
Sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan caleg terpilih DPR RI periode 2019-2024.
KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News