
GenPI.co - Tim penyidik KPK menetapkan lebih dari 10 orang dan dua korporasi menjadi tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lebih dari 10 orang menjadi tersangka itu merupakan ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
“Lebih dari 10 orang tersangka dari para ASN Kemenhub, dua korporasi, dan satu orang dari pihak swasta,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/6).
BACA JUGA: Jaksa KPK: Achsanul Qosasi Sewa Rumah untuk Simpan Uang Suap
Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkapkan mengenai identitas siapa saja yang telah menjadi tersangka. Pengumuman akan dilakukan setelah tahap penyidikan selesai.
“Kami akan umumkan nama-nama tersangka, baik orang maupun korporasi setelah proses penyidikan selesai,” ujarnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ahmad Muhdlor Ali: Penetapan Tersangka Oleh KPK Belum Cukup Kuat
Penetapan tersangka tersebut berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA pada 11 April 2023.
Setelah OTT itu, sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
BACA JUGA: KPK Panggil Suami Maia Estianty untuk Hadir di Sidang Eko Darmanto
Sepuluh orang itu terdiri dari empat tersangka diduga pemberi suap, dan sisanya enam orang sebagai penerima suap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News