Haryoko mengatakan untuk barang bukti yang dilimpahkan bersamaan dengan dua tersangka itu yakni uang sekitar Rp 83 miliar pecahan dolar Singapura hingga Australia.
“Kami upayakan secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News