2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel - GenPI.co
Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi tata niaga timah dari Jampidsus Kejagung, pada Selasa (4/6). (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

GenPI.co - Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi tata niaga timah dari Jampidsus Kejaksaan Agung, pada Selasa (4/6).

Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan pelimpahan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan ini juga termasuk tersangka dan barang buktinya.

“Tim penyidik melakukan pelimpahan kasus ke penuntutan yang disebut tahap II,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/6).

BACA JUGA:  Perkara Korupsi Timah Dilimpahkan, Kejagung: untuk Sebagian Tersangka

Dalam pelimpahan tahap II itu, ada dua tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan.

Dua tersangka tersebut yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Kemudian, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

BACA JUGA:  Petani Tuntut 2 Perusahaan Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Beroperasi

Haryoko menyampaikan pihaknya segera mematangkan susunan surat dakyawaan supaya bisa secepatkan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan.

Dia menyebut untuk dua tersangka yang diserahkan itu kemjudian akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  2 Adik Ipar Harvey Moeis Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

“Tersangka TN tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara itu untuk AA tetap di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya