
GenPI.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya merupakan bagian dari pendidikan politik.
Politisi asal Yogyakarta itu diperiksa selama 2,5 jam. Dia dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan pada Maret 2024 lalu.
“Ini bagian pendidikan politik, kami hadir membangun kesadaran hukum, terlepas apa motif yang mengadukan saya. Saya memenuhi undangan klarifikasi,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/6).
BACA JUGA: Pilkada 2024, Hasto Kristiyanto: PDIP Buka Ruang Kerja Sama
Dia mengungkapkan pemanggilan terhadap dirinya itu untuk klarifikasi terkait pernyataan yang dimuat di televisi nasional.
Pernyataannya di televisi nasional yang dilaporkan ke polisi itu karena diduga dianggap suatu bentuk penghasutan yang membuat timbulnya tindak pidana.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto: PDIP Dukung Penuh Audit Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Hasto menyampaikan dirinya pun sudah memberikan keterangan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Dia menyebut terkait produk jurnalistik telah diatur dalam UU Pers dan kebebasan pers yang merupakan bagian dari amanat reformasi yang harus diperjuangkan.
BACA JUGA: Respons Pernyataan Hasto Kristiyanto, Jokowi: Tanyakan ke Beliau di PDIP
Namun prinsipnya dia akan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang disampaikannya. Baik itu secara politik, hukum, hingga sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News