Jaksa KPK: Achsanul Qosasi Sewa Rumah untuk Simpan Uang Suap

Jaksa KPK: Achsanul Qosasi Sewa Rumah untuk Simpan Uang Suap - GenPI.co
JPU KPK Bagus Kusuma Wardhana menyebut pengembalian uang suap Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi tidak bisa menghapus pidana. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Bagus mengatakan pihaknya tetap dalam kesimpulan yang sama dan menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana Achsanul 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Di dalam (kesimpulan) juga sudah memuat mengenai pertimbangan terhadap hal lain yang mempengaruhi tuntutan pidana,” ucapnya.

Achsanul Qosasi diketahui didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021. (ant)

BACA JUGA:  Dituntut 5 Tahun Penjara, Achsanul Qosasi: Saya Pasrahkan ke Majelis Hakim

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya