
GenPI.co - JPU KPK Bagus Kusuma Wardhana menyebut pengembalian uang suap Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi tidak bisa menghapus pidana yang harus dijatuhkan terhadap terdakwa.
Bagus mengatakan Achsanul Qosasi sejak awal tidak ada iktikad baik mengembalikan uang itu atau melaporkan ke KPK sebelum 30 hari uang suap itu diterima.
Dia menyebut terdakwa justru menyimpan uang suap tersebut di sebuah rumah yang berada di daerah Kemang.
BACA JUGA: Dituntut 5 Tahun Penjara, Achsanul Qosasi: Saya Pasrahkan ke Majelis Hakim
“Rumah itu sebelumnya telah disewa terdakwa atau disiapkan untuk menyimpan uang itu,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/6).
Hal tersebut disampaikannya saat sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/6).
BACA JUGA: Anggota III nonaktif BPK RI Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Tim Penasihat Hukum Achsanul Qosasi sebelumnya berdalil kliennya mengembalikan uang yang diterima dari mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Uang tersebut sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar. Achsanul Qosasi pun disebut mengembalikannya tanpa berkurang sedikitpun dan tidak dipakai.
BACA JUGA: Jaksa Dakwa Achsanul Qosasi Terima Suap Rp 40 Miliar pada Kasus BTS Kominfo
Atas hal itu, penasihat hukum pun meminta supaya Majelis Hakim menyatakan Achsanul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News