Soal Kasus di PT Antam, Kejagung: 109 Ton Itu Emas Asli

Soal Kasus di PT Antam, Kejagung: 109 Ton Itu Emas Asli - GenPI.co
Kejagung menyatakan kasus 109 ton emas dengan stempel PT Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi merupakan emas asli. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym)

Kejagung sebelumnya menetapkan enam orang General Manager UBPPLN PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara tersebut terkait dengan tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Akibat ulah para tersangka, selama periode 2010-2022 tercetak logam mulia berbagai ukuran dengan jumlah 109 ton yang beredar di pasaran bersamaan logam mulia produk PT Antam. (ant)

BACA JUGA:  2 Adik Ipar Harvey Moeis Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya