
GenPI.co - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan kasus 109 ton emas dengan stempel PT Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi merupakan emas asli.
“Itu emas asli sesuai standar Antam, bukan palsu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/6).
Dia mengungkapkan emas yang distempel Antam itu merupakan emas ilegal karena didapatkan dari hasil ilegal. Misal dari penambangan liar di luar negeri.
BACA JUGA: 2 Adik Ipar Harvey Moeis Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
Ketut Sumedana mengungkapkan secara aturan untuk emas yang distempel aharus melalui verifikasi. Tetapi pada kasus 109 ton itu, emas ilegal dicampur dengan emas legal.
Akibat pencampuran tersebut berpengaruh pada suplai dari Antam, hingga menyebabkan kelebihan di pasaran dan harga emas pun menjadi menurun.
BACA JUGA: Kejagung: Perkara Korupsi Timah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
“Ada temuan selisih harga. Itu yang kami lihat merupakan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Dia menyampaikan kasus emas ini hampir sama dengan kasus dugaan tindak pindana korupsi timah di PT Timah Tbk.
BACA JUGA: Kejagung: Mantan Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah
“Ini mirip dengan kasus timah kemarin. Timahnya asli, tetapi dia pemilik lahan, tuan rumah dijual yang didapatkan dengan cara ilegal dengan PT Timah,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News