
GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) merespons mengenai penanganan perkara terkait aturan batas usia calon kepala daerah diproses hanya dalam waktu tiga hari.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto mengatakan Mahkamah Agung memang bisa menyelesaikan suatu perkara dengan cepat.
“Bisa, penyelesaian perkara di sini (MA) sekarang sangat cepat,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (1/6).
BACA JUGA: KY Akan Dalami Putusan Batas Usia, Mahkamah Agung: Silakan
Putusan MA terkait aturan batas minimal usia kepala daerah diketahui hanya diproses dalam waktu tiga hari, yakni mulai Senin (27/5) dan diputus Rabu (29/5).
“Lambat dilaporan (jadi pertanyaan), cepat dilaporan. Jadi repot,” tuturnya.
BACA JUGA: Terkait Putusan MA, PSI: Tidak Ada Hubungannya dengan Kaesang Pangarep
Dia menyatakan Mahkamah Agung memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam mencari keadilan.
“Asas peradilannya cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi kalau cepat, ya sesuai asas peradilan,” ucapnya.
BACA JUGA: KY Turunkan Tim Investigasi Telusuri Dugaan Pelanggaran di Putusan Gazalba Saleh
MA sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang isinya mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait minimal batasan usia calon kepala daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News