
GenPI.co - Kuasa hukum Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK belum cukup kuat.
Kuasa hukum Gus Muhdlor yakni Mustofa Abidin mengatakan pihaknya mengajukan 17 bukti dalam sidang pembuktian pemohon pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“Ada 17 bukti yang kami berikan dalam sidang,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (1/6).
BACA JUGA: Ahmad Muhdlor Ali Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap KPK
Hal tersebut disampaikannya di sela sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian dari pemohon pada Jumat (31/5).
Mustofa mengungkapkan sejumlah bukti tersebut memiliki kualitas yang sama kuat dalam proses formal yang dilakukan KPK, salah satunya surat pemanggilan.
BACA JUGA: Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Seusai Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK
Dia menyebut pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan untuk menguatkan pokok permohonan kliennya.
“Penetapan tersangka (oleh KPK) itu belum memenuhi minimal dua alat bukti. Itu yang menjadi pokok permohonan kami,” ujarnya.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jatim Segera Rekomendasi Penonaktifan Ahmad Muhdlor Ali
Saksi yang dihadirkan Gus Muhdlor yakni ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan harus ada dua alat bukti dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News