
Bunyi dalam putusan itu yakni mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia.
MA menyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal dalam PKPU itu tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan cawagub.
BACA JUGA: Terkait Pilkada Jakarta, PSI: Tunggu Sikap Kaesang Pangarep
Kemudian 25 tahun untuk cabup dan cawabup maupun untuk calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News