
GenPI.co - Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Kaesang Pangarep.
Hal tersebut disampaikannya karena banyak pihak yang menuduh putusan itu untuk memuluskan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
“(Putusan MA) Tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (1/6).
BACA JUGA: Terkait Pilkada Jakarta, PSI: Tunggu Sikap Kaesang Pangarep
Dia mengungkapkan putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan yang disampaikan Partai Garuda, dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI.
Andy menyampaikan PSI sejak awal tidak memiliki rencana melayangkan gugatan ke MA. Dia menyebut tidak ada koordinasi antara Garuda dengan PSI dalam pengajuan gugatan.
BACA JUGA: Terkait Poster Budisatrio dan Kaesang Pangarep, Gerindra: Aspirasi Masyarakat
Dia meyakini putusan tersebut sudah melalui beragam pertimbangan. Andy pun berharap supaya seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MA.
“Kami harap semua pihak bersikap proporsional menanggapi hal ini. Silakan tanya ke MA terkait alasan dari putusan itu,” ucapnya.
BACA JUGA: Grace Natalie: Kaesang Pangarep Cukup Usia untuk Maju Pilkada Kabupaten atau Kota
Mahkamah Agung sebelumnya mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News