
Dalam perkara itu, pihak lain yang terlibat yakni anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan yang saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara.
Wahyu Setiawan juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta, jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, pidana tambahan yakni pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok. (ant)
BACA JUGA: Pratikno: Pansel KPK Dipimpin Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News