KPK Periksa 2 Saksi Lacak Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

KPK Periksa 2 Saksi Lacak Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku - GenPI.co
Penyidik KPK memeriksa dua saksi dalam upaya pelacakan keberadaan tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)

Dalam perkara itu, pihak lain yang terlibat yakni anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan yang saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara.

Wahyu Setiawan juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta, jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu, pidana tambahan yakni pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok. (ant)

BACA JUGA:  Pratikno: Pansel KPK Dipimpin Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya