
“Tersangka memiliki peran sebagai bandar, pemberi modal, pemilik barang dan kenal dengan jarinan Malaysia,” tuturnya.
Gembong mengatakan Sofyan mendapatkan komisi dari jarangan Malaysia sebesar Rp 380 juta. Uang itu untuk operasional pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta.
“Kami masih mendalami apakah uang itu juga dipakai tersangka untuk mencalonkan sebagai caleg,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Bawa Narkoba, Nicki Minaj Ditahan Jelang Konser di Inggris
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News