Polisi Dalami Keterlibatan Keluarga Caleg DPRK Aceh Tamiang di Jaringan Narkoba

Polisi Dalami Keterlibatan Keluarga Caleg DPRK Aceh Tamiang di Jaringan Narkoba - GenPI.co
Bareskrim Polri mengusut keterlibatan keluarga caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih atas nama Sofyan dalam kasus jaringan narkoba. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww)

GenPI.co - Bareskrim Polri mengusut keterlibatan keluarga caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih atas nama Sofyan dalam kasus jaringan narkoba.

Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan Sofyan diketahui melibatkan adik iparnya dalam jaringan narkoba.

Adik ipar Sofyan itu merupakan salah satu dari tiga orang yang ditangkap saat pengiriman narkoba jenis sabu seberat 70 kg dari Aceh ke Jakarta.

BACA JUGA:  Bawa Narkoba, Nicki Minaj Ditahan Jelang Konser di Inggris

“Tiga pelaku ditangkap pada 10 Maret di Lampung. Salah satunya adik ipar dari tersangka (Sofyan),” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/5).

Identitas dari tiga pelaku yang ditangkap tersebut inisial S alias G, RAF alias F dan IA. Selain adik ipar Sofyan, untuk dua lainnya merupakan kenalan yang sengaja direkrut untuk pengiriman sabu.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya: 3 ASN dari Malut Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Gembong mengungkapkan Sofyan pada Minggu (10/3) telah melarikan diri saat mobil yang membawa sabu itu masuk ke Pelabuhan Bakauheni.

“Dia (Sofyan) juga ikut mengantar, tetapi turun (dari mobil) saat mendekati Bakauheni. Dia lalu kabur ke Aceh,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kedapatan Pakai Narkoba di Jakarta Pusat, 3 ASN Maluku Utara Dikukut

Sofyan selanjutnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan. Dia terdeteksi berada di wilayah kebun sawit. Polisi selanjutnya menangkapnya saat di toko pakaian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya