
GenPI.co - KPU Jateng mengingatkan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah hasil Pemilu 2024 segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan penyampaian LHKPN tersebut dilakukan sebelum pelantikan menjadi anggota DPRD.
“Penyampaian LHKPN maksimal 21 hari sebelum pelantikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/5).
BACA JUGA: Sidang Dugaan Asusila Hasyim Asy’ari, Sekjen KPU RI: Kami Siap Beri Keterangan
Dia mengungkapkan untuk pelantikan anggota DPRD Jawa Tengah periode 2024-2029 rencananya digelar pada 13 September 2024.
Handi menyampaikan salah satu syarat untuk dilantik yakni calon legislator terpilih harus menyerahkan bukti pelaporan LHKPN.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Asusila Hasyim Asy’ari, Sekjen KPU RI Akan Dipanggil DKPP
Jika belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan maka tidak akan diikutkan dalam daftar anggota dewan ke Kemendagri yang akan dilantik.
Dia pun meminta supaya anggota legislator terpilih untuk memenuhi persyaratan pelantikan tersebut.
BACA JUGA: KPU RI Sebut Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Sulit Tercapai
KPU sebelumnya telah menetapkan sebanyak 120 orang menjadi anggota terpilih DPRD Jawa Tengah dalam rapat pleno yang digelar 28 mei 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News