
GenPI.co - Mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pihaknya juga menuntut Karen Agustiawan berupa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Kami minta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/5).
BACA JUGA: Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi, Jusuf Kalla: Dia Hanya Menjalankan Tugas
Hal itu disampaikannya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar pada Kamis (30/5).
Dia juga menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan
Karen Agustiawan juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
BACA JUGA: Nota Keberatan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan Ditolak Majelis Hakim
Kemudian menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Selanjutnya membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News