
GenPI.co - Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan penyidik segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk ke pengadilan.
Febrie mengatakan penyidik telah menetapkan 22 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 itu.
“22 tersangka itu yang kami yakini merupakan pelaku, yang menikmati, dan menyebabkan kerugian negara. Kami akan segera sidangkan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/5).
BACA JUGA: Kejagung: Mantan Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah
Dia menyampaikan penyidik juga tidak akan berhenti pada 22 tersangka. Menurutnya, jika ada alat bukti, bukan tidak mungkin pelaku bertambah.
Febrie mengungkapkan masyarakat nantinya pun akan bisa melihat alat bukti yang dibuka saat sidang dan keterangan saksi.
BACA JUGA: Isu Permasalahan Polri dan Kejagung, Menkopolhukam: Sedang Didalami
Dalam persidangan itu pula nantinya akan menjawab mengenai pemberitaan adanya jenderal polisi inisial B yang terlihat dalam kasus korupsi tersebut.
“Penuntut kami akan membuat nota pendapat untuk usulan tersangka baru dari hasil persidangan, ketika ada yang terlibat dan alat bukti,” ujarnya.
BACA JUGA: Sita Rumah Mewah di Banten, Kejagung: Terkait Korupsi Timah
Dia menyebut penyidik tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak terlibat dan beredar di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News