
GenPI.co - Jaksa Agung menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 menyebabkan kerugian negara Rp 300,003 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan jumlah tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan BPKP.
“Semula kami perkirakan Rp 271 triliun. Setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis, kisaran Rp 300,003 triliun,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/5).
BACA JUGA: Sita Rumah Mewah di Banten, Kejagung: Terkait Korupsi Timah
Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan hasil audit ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh mengungkapkan penyelidikan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Periksa Helena Lin pada Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Terkait Penyitaan Aset
BPKP kemudian melakukan sejumlah prosedur audit, penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk melakukan audit.
“Hasil audit perhitungan kerugian negara, seperti yang disampaikan Jaksa Agung yakni sekitar Rp 300,003 triliun,” ucapnya.
BACA JUGA: Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Suaminya
Kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan Kejagung. Penyidik mengumpulkan keterangan para saksi, hingga penyitaan aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News