
Dia mengungkapkan rencananya Adin memberi keterangan mengenai dugaan pelanggaran pemilu di TPS 10 yang berada di Desa Wakasihu, Ambon, Maluku Tengah.
Sebab di TPS itu diduga ada 51 surat siara yang sudah tercoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Michael mengaku Adin memang saksi kunci.
“Saksi kami tidak bisa hadir di Mahkamah Konstitusi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/5).
BACA JUGA: Jubir MK Sebut 106 Perkara PHPU Pileg 2024 Berlanjut ke Pembuktian
Saldi Isra dalam sidang tersebut kemudian berharap supaya Adin bisa dicari sampai ketemu.
“Harus dicari itu. Harus tanggung jawab, mendatangkan orang ke Jakarta lalu jadi hilang,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Sidang PHPU Pileg 2024, Hakim MK: KPU RI Tidak Serius Tanggapi Persoalan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News