
GenPI.co - Kuasa Hukum Partai Golkar Michael Dolf Lailossa menjelaskan mengenai kronologis seorang saksi hilang menjelang sidang pembuktian perkara PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Michael mengatakan saksi bernama Adin (36) seharusnya memberi keterangan pada perkara pengisian keanggotaan DPRD Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 di sidang pada Selasa (28/5).
Perkara tersebut diajukan oleh Golkar. Sedangkan untuk pihak Termohon yakni KPU dan pihak terkait yaitu Partai Gelora.
BACA JUGA: Jubir MK Sebut 106 Perkara PHPU Pileg 2024 Berlanjut ke Pembuktian
Michael mengungkapkan Adin dijadwalkan dari Ambon ke Jakarta menggunakan pesawat pada Senin (27/5) siang. Sehari sebelumnya, Adin makan bersama pamannya Ali Mahulette.
Makan malam itu dilakukan di sebuah rumah makan. Setelah makan, Adin mual dan minta izin pulang lebih dahulu ke rumah kontrakan Ali.
BACA JUGA: Sidang PHPU Pileg 2024, Hakim MK: KPU RI Tidak Serius Tanggapi Persoalan
Ali selanjutnya menyusul pulang, tetapi tidak mendapati keberadaan Adin. Dia sudah berusaha mencarinya, tapi tidak berhasil.
Pamannya tersebut kemudian melaporkan hilangnya Adin ke kantor Mapolsek setempat dan polisi telah menerbitkan surat keterangan orang hilang.
BACA JUGA: Ajukan PHPU Pileg 2024 Tanpa Kuasa Hukum, Caleg Gerindra: Saya Tak Sanggup Bayar
Michael kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Ketua Sidang Panel Dua yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra saat hari persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News