Pemberian Sanksi Dipertanyakan, DKPP: Penyelenggara Pemilu Bisa Diberhentikan

Pemberian Sanksi Dipertanyakan, DKPP: Penyelenggara Pemilu Bisa Diberhentikan - GenPI.co
Ketua DKPP RI Heddy Lugito merespons terkait pemberian sanksi jera terhadap penyelenggara pemilu dipertanyakan. (Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am)

GenPI.co - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito merespons terkait pemberian sanksi jera terhadap penyelenggara pemilu dipertanyakan.

Heddy mengatakan sanksi yang dikeluarkan DKPP terhadap penyelenggara pemilu tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau pelanggaran berat, bisa sampai diberhentikan. Kalau ringan ya sanksi peringatan saja,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/5).

BACA JUGA:  Sidang Dugaan Asusila Hasyim Asy’ari, Sekjen KPU RI Akan Dipanggil DKPP

Namun, Heddy menyampaikan DKPP tidak mengukur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasar pelanggaran yang dilakukan.

Tetapi pengukuran berdasar pelanggaran yang diadukan. DKPP dalam memutus sanksi pun akan fokus pada pokok perkara aduan.

BACA JUGA:  DKPP Sidang Kode Etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari soal Kebocoran Data DPT

“Khusus di (perkara) itu saja. Jadi tidak melebar ke mana-mana,” tuturnya.

Sebelumnya, pemberian sanksi jera kepada penyelenggara pemilu yang dikeluarkan DKPP sempat dipertanyakan publik.

BACA JUGA:  Soal Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU RI, TKN: Tidak Pengaruh Sama Sekali

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 2023-2024 telah hattrick mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya