
GenPI.co - Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY menaruh perhatian terhadap putusan Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh.
Dia menyampaikan KY tak punya kewenangan masuk dalam wilayah pertimbangan hakim, karena sudah ranah teknis, yudisial.
BACA JUGA: Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Majelis Hakim: Tidak Masuk ke Materi
“Namun KY punya kewenangan menganalisis putusan, jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/5).
Fajar mengungkapkan putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim itu pun sudah bisa menjadi pintu masuk KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
BACA JUGA: Penasihat Hukum eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Dakwaan KPK Tidak Lengkap
Dia memastikan KY akan menurunkan tim investigasi dalam menelusuri berbagai informasi dan keterangan yang mengarah ke pelanggaran kode etik itu.
“KY akan melakukannnya dan mengajak semua pihak memastikan mengawal kasus ini,” ucapnya.
BACA JUGA: KPK: eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 20 Miliar
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri sebelumnya mengeluarkan putusan sela pada Senin (27/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News